09
2011
Membuat photo pasport merupakan kelanjutan dari serial cara membuat pasport yang diosting sebeumnya. Prosesnya pun hampir sama dengan proses saat pengisian dokumen dan penyerahannya.
Pada proses ini ada beberapa bagian, yaitu pembayaran biaya administrasi pembuatan passport, photo pasport, wawancara dan pengambilan pasport.
Proses dimulai dengan mengantri (ngantri masuk kantor, lha wong kantornya belum buka). Line antrian dibuat terpisah dengan antrian penyerahan dokumen. Proses pertama adalah mengambil nomor antrian untuk melakukan pembayaran biaya administrasi. Harga biaya administrasi sudah terpampang di kaca loket, dan saya membayar biaya administrasi sebesar Rp. 255.000. Setelah membayar kita akan mendapatkan nomor untuk antrian photo.
Ruang photo terletak di antara loket penyerahan dokumen dan loket pembayaran. Ada beberapa komputer untuk melakukan photo wajah dan photo sidik jari (scan sidik jari). Bagian ini merupakan bagian tersulit bagi saya karena saya sulit berpose di depan kamera, katanya kurag miring, kurang nengok, dan kurang lainnya pokoknya ribet deh..(wkwkkwk………).
Langkah selanjutnya adalah wawancara. Tempat wawancara berada di depan tempat photo passport tapi masih dalam satu ruangan, sekat pemisah hanya ada antara pewawancara satu dengan pewawancara lainnnya. Pertanyaannya pun juga standar, masih seputar data diri. Pewawancara juga nyaman dan tidak terkesan kaku, bahkan bisa mencairkan suasana wawancara yang bersifat formal.
Proses Photo dan wawancara untuk pembuatan passport selesai, saatnya menunggu passport jadi. masih harus menunggu 4 hari kerja untuk menyelesaikan proses. Ruang pengambilan passport berada di belakang gedung, untuk mencapainya harus melewati parkiran. Untuk mengambil harus menyerahkan bukti pembayaran yang didapat pada proses sebelumnya, dan tidak dipungut biaya. Satusatunya biaya yang harus dikeluarkan adalah biaya photo copy passport (copian diserahkan ke loket pengambilan).
Selesai deh, akhirnya punya passport, saatnya ke luar negeri……..
No Comments »
RSS feed for comments on this post. TrackBack URL
